Entertainment / Gosip
Rabu, 07 Januari 2026 | 16:50 WIB
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. [Instagram/@ataliapr]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Agama Kota Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil pada Rabu, 7 Januari 2026.
  • Majelis hakim menjatuhkan putusan talak satu, namun terdapat masa tenggang 14 hari untuk menyatakan banding.
  • Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan mengenai pemisahan harta bersama dan hak asuh anak.

Suara.com - Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Putusan tersebut ditetapkan pada Rabu, 7 Januari 2026.

Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi. Dia menyebut majelis hakim menjatuhkan putusan talak satu dalam perkara perceraian tersebut.

"Menyatakan bahwa perkawinan Ibu Atalia dan Ridwan Kamil diputus karena perceraian dengan menjatuhkan talak satu kepada Ibu Atalia. Namun, seperti perkara lainnya, terdapat masa tenggang 14 hari bagi para pihak untuk menyatakan banding," kata Wenda dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Wenda menambahkan, terdapat sejumlah kesepakatan antara kedua belah pihak yang tidak dapat disampaikan ke publik. 

Majelis hakim, kata dia, juga memerintahkan Ridwan Kamil dan Atalia untuk mematuhi kesepakatan tersebut.

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya [Instagram]

"Putusan lainnya antara Pak RK dan Ibu Atalia sudah ada kesepakatan yang tidak dipublikasikan. Majelis hakim memerintahkan para pihak untuk mematuhi apa yang telah disepakati bersama," tutur Wenda.

Terkait pembagian harta bersama serta hak asuh anak, Wenda memastikan kedua pihak telah mencapai kesepakatan.

"Sudah ada kesepakatan untuk pemisahan harta bersama," ujarnya.

Pihak Ridwan Kamil juga membantah kabar yang menyebut adanya orang ketiga sebagai pemicu perceraian.

Baca Juga: Gara-Gara Lukisan Ini, Muncul Isu Terbaru Aura Kasih dan Ridwan Kamil Sudah Menikah?

Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menyampaikan bahwa putusan perkara tersebut dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court.

"Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial A.A terhadap R.K pada pokoknya dikabulkan. Namun putusan dibacakan secara elektronik sehingga tidak dapat dipublikasikan secara umum," kata Ikhwan.

Sebagai informasi, Atalia Praratya mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil pada Desember 2025.

Load More