Entertainment / Gosip
Jum'at, 09 Januari 2026 | 18:22 WIB
Dilaporan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy Mens Rea, Pandji Pragiwaksono menyatakan kondisinya baik-baik saja. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 242 dan 243 yang berkaitan dengan penghasutan serta pencemaran nama baik.

Keberatan pelapor berpusat pada materi Pandji yang membahas pemberian konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Pandji dinilai menyebarkan fitnah dengan menyebut pemberian izin tambang sebagai bentuk "politik balas budi" pemerintah.

Pernyataan tersebut dikaitkan dengan narasi dukungan suara dalam pemilu yang dianggap merugikan ormas Islam.

Saat ini, Polda Metro Jaya masih menganalisis barang bukti berupa rekaman video tayangan Mens Rea dari Netflix.

Polisi juga menyatakan akan segera memanggil Pandji Pragiwaksono untuk dimintai klarifikasi resmi.

Sementara itu, tokoh NU Gus Ulil menyayangkan adanya pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono.

Di sisi lain, PP Muhammadiyah melalui MPKSDI menegaskan bahwa pelapor tidak mewakili organisasi secara resmi.

Kontributor : Chusnul Chotimah

Baca Juga: 'Rezeki Anak Saleh' Sindiran Pandji Pragiwaksono soal Tambang yang Bikin NU dan Muhammadiyah Murka?

Load More