Entertainment / Gosip
Rabu, 11 Maret 2026 | 16:25 WIB
Piche Kota akhirnya ditahan karena kasus pemerkosaan seorang siswi SMA. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Piche Kota, resmi ditahan Polres Belu pada Rabu (11/3/2026) dini hari.
  • Penahanan ini terkait dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) bersama dua rekan pelaku.
  • Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah hotel di Kota Atambua pada Minggu, 11 Januari 2026.

Suara.com - Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota kini resmi ditahan.

Penahanan terhadap Piche Kota lantaran dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap seorang siswi SMA.

Piche Kota ditahan pihak Kepolisian Resor Belu pada Rabu (11/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.

Langkah hukum ini diambil setelah tim medis RSUD Gabriel Manek Atambua menyatakan kondisi kesehatan Piche sudah pulih sepenuhnya.

Sebelumnya, Piche sempat menjalani pembantaran untuk perawatan medis intensif setelah dirinya ditangkap polisi pada Sabtu, 28 Februari 2026.

"Penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK setelah dilakukan penarikan pembantaran," kata Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa.

Penyanyi asal Nusa Tenggara Timur tersebut kini telah menyandang status sebagai tersangka atas laporan remaja di bawah umur berinisial ACT (16).

Tidak sendirian, Piche Kota melakukan tindakan asusila tersebut bersama dua orang rekannya yang kini juga harus merasakan pengapnya sel tahanan.

Dua tersangka lainnya adalah RM alias Roy dan RS alias Rifle yang sudah terlebih dahulu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu.

Baca Juga: Arie Kriting Hapus Konten bareng Piche Kota, Penyanyi ini Malah Membela

Saat ini, kepolisian telah melimpahkan berkas perkara milik Roy dan Rifle ke pihak Kejaksaan Negeri Atambua untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penanganan perkara ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu dengan jeratan pasal berlapis.

"Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tutur Astawa menjelaskan.

Dugaan pemerkosaan yang dilakukan Piche Kota ke ACT terjadi di hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, pada Minggu, 11 Januari 2026.

Kejadian memilukan ini bermula saat korban dibawa ke hotel dan dirudapaksa oleh tiga pelaku secara bergantian.

Load More