- Rayen Pono terus mengawal laporan dugaan penghinaan marga “Pono” yang dipelesetkan menjadi “Porno” oleh Ahmad Dhani sejak 23 April 2025.
- Ia mengaku menerima SP2HP terbaru, namun proses pemanggilan Ahmad Dhani masih terkendala izin Presiden karena statusnya sebagai anggota DPR RI.
- Rayen Pono menilai ada ketidaksesuaian prosedur hukum dan mempertanyakan lambatnya pemanggilan, sambil menegaskan akan terus mengawal kasusnya.
Suara.com - Penyanyi Rayen Pono terus mengawal laporannya terhadap Ahmad Dhani. Kasusnya terkait dugaan penghinaan marga keluarga yang dipelesetkan menjadi kata tak senonoh.
Kasus yang dilaporkan pada 23 April 2025 ini bermula saat Ahmad Dhani diduga menyinggung suku dan mencemarkan nama baik Rayen Pono.
Marga 'Pono' diplesetkan Ahmad Dhani dengan kata 'Porno' sehingga memicu kemarahan pelantun Tanya Hati tersebut.
Terkait kelanjutan kasus, Rayen Pono mengungkapkan baru saja menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terbaru dari pihak kepolisian.
"Gua tuh baru menerima lagi apa SP2HP mengenai pemberitahuan sudah sampai sejauh mana proses penyelidikan, sebulan lalu," ujar Rayen Pono ditemui di Pamulang, Tangerang Selatan pada Jumat, 15 Mei 2026.
Namun, jawaban yang diterima Rayen Pono masih berkutat pada kendala administratif pemanggilan Ahmad Dhani yang kini menjabat anggota DPR RI.
Polisi menerangkan, pemeriksaan terhadap suami Mulan Jameela tersebut harus mengantongi izin resmi dari Presiden Republik Indonesia.
"Jawabannya masih sama, informasinya masih sama, masih menunggu surat izin Presiden terkait pemanggilan Ahmad Dhani, karena kan dia adalah anggota DPR RI," terang Rayen Pono.
Padahal kata Rayen Pono, kasus yang dilaporkannya merupakan pelanggaran undang-undang khusus. Di mana, memiliki aturan main berbeda dalam proses pemanggilan anggota dewan.
Baca Juga: Syifa Hadju Diributkan Pakai Baju Terbuka, Ahmad Dhani: Dosa Ditanggung Desainer
Rayen Pono kemudian membawa dasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 terkait Penghapusan Diskriminasi Terhadap Suku dan Ras sebagai senjata utamanya.
"Undang-undang MD3 menyatakan dengan clear bahwa terkait anggota dewan yang dipanggil pemeriksaan terkait kasus hukum dengan basis undang-undang itu tidak memerlukan surat izin Presiden," jelasnya.
Rayen Pono pun sudah memberikan penjelasan tersebut kepada penyidik. Tapi, jawabannya tetap sama, menunggu surat izin presiden.
"Tetap mengirim SP2HP dengan ini yang sama," tuturnya.
Rayen Pono penasaran, apa yang membuat Ahmad Dhani belum mau datang untuk memberikan keterangan.
"Kalau gue matematikanya cuma gitu aja. Akhirnya jadi jangan-jangan ini memang ada ketakutan bahwa mens rea-nya memang jelas. Orang udah clear kok. Buktinya jelas," kata musisi 43 tahun ini.
Rayen Pono kemudian membandingkan sikap Ahmad Dhani saat menghadapi kasus dengan Lita Gading dan dirinya.
"Kalau sama Lita Gading kan dia pede ya, Coba kalian tanya kasus Rayen Pono gimana? Kicep," terangnya.
Berita Terkait
-
Cara Dapat Akses Nonton Film Pesta Babi: Gratis, Tapi Ada Minimal Penontonnya
-
Nyesek! Rayen Pono Merasa Berdosa Usai Nonton Film Pesta Babi: Ada Praktik Penjajahan di Papua
-
Ahmad Dhani Ogah Beri Ampun ke Lita Gading, Bukti Jurnal Internasional Akan Diserahkan ke Polisi
-
Bantah Sengaja Cueki Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Namanya Manusia Tempatnya Lupa
-
Ahmad Dhani Terang-terangan Rendahkan Indonesian Idol: Kalau Enggak Ada Judika, Basi Lah!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Prambanan Jazz 2026 Siapkan Konsep 'Playing Jazz', Sejumlah Musisi Lintas Genre Akan Tampil Beda
-
Boby Berliandika X Factor dan Istri Rajut Karier Musik hingga Bisnis di Tengah Gempuran Digitalisasi
-
Pulang Umrah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara soal Gugatan Hak Asuh Anak ke Sarwendah
-
Agna Rangkum Perihnya Perpisahan Sunyi dalam Lagu 'Diluar Hal Biasa'
-
DNA Rilis Album Aurora, Realita Kehidupan DJ Aloy dan JayJax dalam 18 Lagu
-
Ruben Onsu Resmi Perjuangkan Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Sidang Digelar 15 Juli 2026
-
Seni Membalas Hujatan: Bule Real 'Comeback' dengan Single Dangdut Komedi 'Hayati'
-
Musisi Ramai Kritik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Bupati Purwakarta, Beri Sindiran Menohok
-
Serahkan Uang ke Polisi, Awkarin Tegaskan Ada di Pihak Korban Hanania Travel
-
Saemen Fest 2026: Festival Musik Lintas Genre Siap Guncang Jogja pada 19 Juli 2026