- Erin melaporkan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka ke MKD pada Agustus 2026 karena dugaan intervensi hukum.
- Pelaporan tersebut dilatarbelakangi tindakan Rieke yang mendampingi mantan ART Erin dalam kasus dugaan penganiayaan.
- Rieke membantah tudingan intervensi dan menyatakan pendampingan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan parlemen.
Ia menjelaskan bahwa anggota DPR dapat menerima pengaduan masyarakat, mendampingi korban, serta mengawal upaya pemenuhan hak korban selama tetap berada dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR.
Rieke juga menegaskan pendampingan yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi penyidik, penuntut umum, maupun hakim.
Menurutnya, kehadiran anggota DPR dalam pendampingan korban berbeda dengan mengambil alih tugas kuasa hukum atau aparat penegak hukum.
"Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen," kata Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya, Kamis, 24 September 2026.
Dengan demikian, laporan ke MKD tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi.
MKD belum menetapkan kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran etik Rieke, sehingga alasan pelaporan dari pihak Erin dan pembelaan Rieke perlu dipahami sebagai posisi masing-masing pihak dalam perkara tersebut.