Artha Meris Divonis 3 Tahun

Kamis, 20 November 2014 | 13:41 WIB
Terbukti bersalah menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Vonis Artha Meris
Vonis Artha Meris
Vonis Artha Meris

Suara.com - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kamis (20/11). Artha Meris Simbolon divonis 3 tahun penjara dan dinilai terbukti bersalah menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini senilai USD 522.500. [suara.com/Oke Atmaja]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com