Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dugaan suap Kepala SKK Migas, Artha Meris Simbolon. Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima semua dakwaan yang sudah didakwakan.
"Kami Jaksa Penuntut Umum mengambil kesimpulan bahwa kami menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima semua dakwaan jaksa dan juga untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi," kata Jaksa Irene Putrie saat menanggapi eksepsi Artha Meris Simbolon di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(25/9/2014).
Menurut jaksa, apa yang sudah didakwakan sudah sangat lengkap. Hal tersebut menanggapi pernyataan penasihat hukum Artha Meris saat mengajukan eksepsi yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum KPK tidak lengkap.
"Kami menilai dakwaan jaksa penuntut umum sudah lengkap, tidak seperti apa yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam eksepsinya," kata Irene.
Seperti diketahui, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon diduga melakukan tindakan penyuapan kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rubi Rubiandini.
Pemberian gratifikasi tersebut dengan maksud agar Rudi melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar bersedia memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah