Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dugaan suap Kepala SKK Migas, Artha Meris Simbolon. Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima semua dakwaan yang sudah didakwakan.
"Kami Jaksa Penuntut Umum mengambil kesimpulan bahwa kami menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima semua dakwaan jaksa dan juga untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi," kata Jaksa Irene Putrie saat menanggapi eksepsi Artha Meris Simbolon di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(25/9/2014).
Menurut jaksa, apa yang sudah didakwakan sudah sangat lengkap. Hal tersebut menanggapi pernyataan penasihat hukum Artha Meris saat mengajukan eksepsi yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum KPK tidak lengkap.
"Kami menilai dakwaan jaksa penuntut umum sudah lengkap, tidak seperti apa yang diajukan penasihat hukum terdakwa dalam eksepsinya," kata Irene.
Seperti diketahui, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon diduga melakukan tindakan penyuapan kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rubi Rubiandini.
Pemberian gratifikasi tersebut dengan maksud agar Rudi melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar bersedia memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004