Foto / News
Senin, 19 Januari 2015 | 18:15 WIB
Pemerintah akan memasukkan perhiasan dalam daftar obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak Barang Mewah
Pajak Barang Mewah
Pajak Barang Mewah
Baca 10 detik

Suara.com - Perhiasan emas di salah satu pusat penjualan emas di Jakarta, Senin (19/1). Pemerintah akan memasukkan perhiasan dalam daftar obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini. [Antara/M Agung Rajasa]

Tag

Load More