Suara.com - Penjual batu akik di Rawa Bening, Jakarta, Sabtu (7/2). Rencana Kemenkeu menerapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap batu akik dengan harga terendah Rp 1 juta itu ditolak penjual batu akik karena nilai atau harga sebuah batu tidak memiliki standar. [suara.com/Oke Atmaja]
Menelusuri Lorong Sunyi JGC: Saat Kilau Bacan Rp15 Juta Tak Lagi 'Sewangi' Dulu
News | 15:34 WIB