Suara.com - Terpidana mati warga Perancis Serge Arezki Atlaoui dikawal pasukan Brimob Polda Jateng untuk dibawa kembali ke LP Nusakambangan usai menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Serge Arezki Atlaoui merupakan terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap bersama belasan terpidana lainnya pada 2005 terkait pengoperasian pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten. [Antara/Muhammad Iqbal]
25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi
News | 23:45 WIB