Foto / News
Jum'at, 22 Mei 2015 | 15:07 WIB
Bea Cukai Makassar memusnahkan barang sitaan berupa 20 ribu botol minuman keras dan 5 juta batang rokok senilai Rp4,5 miliar.
Pemusnahan Miras Ilegal
Pemusnahan Miras Ilegal
Pemusnahan Miras Ilegal
Pemusnahan Miras Ilegal

Suara.com - Bea Cukai Makassar memusnahkan minuman keras (miras) illegal di Gedung Keuangan Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/5). Bea Cukai Makassar memusnahkan barang sitaan periode Januari - Mei 2015 berupa 20 ribu botol minuman keras dan 5 juta batang rokok senilai Rp4,5 miliar. [Antara/Yusran Uccang]

Load More