Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Putusan Sela di Pengadilan TIpikor, Jakarta, Senin (25/5). Pada Putusan Selanya Majelis Hakim yang dipimpin Artha Teresia menyatakan menolak seluruh Nota Keberatan atau Eksepsi terdakwa mantan Sekjen Kementerian ESDM tersebut dan memerintahkan sidang dilanjutkan dengan agenda selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi. [suara.com/Oke Atmaja]
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Karakoy Street Turki, dari Pelabuhan Lama ke Pusat Kreatif Kota
-
Mengintip Pengembangan Robot Cerdas Sektor Energi di Guangdong
-
Gol Tunggal Malaysia Bungkam Indonesia di AFF U-17
-
Menara Galata Tampilkan Sejarah dan Daya Tarik Wisata Istanbul
-
Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Hikari Unjuk Gigi dengan Mesin Jahit Berbasis AI di Inatex 2026
-
Ribuan Merek Tekstil Global Ramaikan Indo Intertex 2026 di JIExpo Kemayoran
-
Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
AALI Umumkan Lonjakan Capex hingga Rp1,4 Triliun
-
BTPS Perkuat Modal, Tetapkan Dividen Rp660 Miliar