Foto / News
Senin, 25 Mei 2015 | 14:22 WIB
Majelis Hakim yang dipimpin Artha Teresia menyatakan menolak seluruh Nota Keberatan atau Eksepsi Waryono Karno.
Eksepsi Waryono Karno Ditolak
Eksepsi Waryono Karno Ditolak
Eksepsi Waryono Karno Ditolak
Eksepsi Waryono Karno Ditolak

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Putusan Sela di Pengadilan TIpikor, Jakarta, Senin (25/5). Pada Putusan Selanya Majelis Hakim yang dipimpin Artha Teresia menyatakan menolak seluruh Nota Keberatan atau Eksepsi terdakwa mantan Sekjen Kementerian ESDM tersebut dan memerintahkan sidang dilanjutkan dengan agenda selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More