Suara.com - Majelis hakim menolak keberatan yang diajukan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam kasus dugaan peneriman gratifikasi.
"Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa Waryono Karno untuk seluruhnya, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Waryono Karno," kata ketua majelis hakim Artha Theresia dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/5/2015).
Putusan sela itu diambil oleh majelis hakim Artha Theresia, Saiful Arif, Casmaya, Ugo, dan Anwar.
"Tidak disampaikannya untuk apa gratifikasi itu diberikan tidak menyebabkan dakwaan tidak cermat dan tidak jelas karena pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan yang nilainya lebih dari Rp10 juta atau lebih pembuktian gratifikasi itu bukanlah suap harus dibuktikan oleh terdakwa sehingga terdakwalah yang membuktikan bukan suap, terlepas dari siapapun yang memberikan gratifikasi itu," kata hakim Artha.
Sehingga menurut hakim, penuntut umum KPK secara yuridis telah menguraikan dengan jelas dan cermat sehingga keberatan penasihat hukum harus dinyatakan ditolak dan tidak beralasan secara hukum.
Penasihat hukum Waryono keberatan dengan dakwaan ketiga yang menyebutkan bahwa Waryono mendapatkan 284.862 dolar AS dan 50 ribu dolar AS, namun tidak melaporkannya kepada KPK sebagai gratifikasi.
Dalam dakwaan disebutkan uang 284.862 dolar AS disimpan dalam tas dan diletakkan di ruang kerja Waryono. Selanjutnya pada 12 Juni 2013, Waryono juga menerima dari mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebesar 50 dolar AS melalui Hermawan yang dibungkus paper bag kecil dan memerintakan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi untuk menyimpannya di ruang kerja Didi.
Sejak menerima uang dengan jumlah total 334.862 dolar AS itu, Waryono tidak melaporkan ke KPK sampai batas waktu 30 hari.
Uang sebesar 284.862 dolar AS itu akhirnya ditemukan petugas KPK saat penggeledahan terkait kasus korupsi mantan kepada SKK Migas Rudi Rubiandini pada 14 Agustus 2013, sedangkan uang 50 ribu dolar AS diserahkan Didi ke KPK pada 27 November 2013.
Sidang dilanjutkan pada 1 Juni 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu Sri Utami, Rida Mulyana, Arif Indarto, Ego Syahrial dan Agus Salim. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Prabowo Ungkap RAPBN 2027: Belanja Negara Tembus Rp4.097 Triliun
-
Revisi UU Pemilu Segera Masuk Tahap Formal, Rapim dan Bamus Digelar Selasa
-
Bahaya Maut Di Balik Karhutla, Ketika Asap Bisa Jadi Mesin Pembunuh Diam-diam
-
Daftar Harga HP Xiaomi Agustus 2026, Lengkap Redmi dan POCO
-
Ulasan Film Seni Merayu Tuhan: Refleksi Sunyi Anak Muda Mencari Arah Hidup
-
Dasco: Dwikewarganegaraan Diaspora Akan Diberlakukan Terbatas dan Sangat Selektif
-
Dasco Jamin PDIP Tak Ditinggal di RUU Pemilu: Mereka Fraksi Terbesar
-
Prabowo Minta Anak 1 SD Belajar Bahasa Asing, DPR Ingatkan Tantangan Guru dan Fasilitas
-
Danantara Ingatkan Semua Pihak Jaga Ekonomi Tetap Kondusif demi Tarik Investor
-
Cerita di Balik Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi, Dari Refleksi Kemerdekaan Hingga Obrolan Politik