Foto / News
Kamis, 01 Oktober 2015 | 15:43 WIB
Evy mengakui dirinya telah memberikan uang US$30 ribu untuk pengurusan gugatan di PTUN Medan.
Evy Susanti Bersaksi untuk O.C. Kaligis
Evy Susanti Bersaksi untuk O.C. Kaligis
Evy Susanti Bersaksi untuk O.C. Kaligis
Evy Susanti Bersaksi untuk O.C. Kaligis

Suara.com - Kesaksian istri kedua Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti , di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (1/10). Evy mengakui dirinya telah memberikan uang US$30 ribu untuk pengurusan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More