Suara.com - Pengacara senior, yang kini menjadi terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis, terus mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar memerintahkan KPK membuka rekeningnya yang diblokir.
Kaligis mengeluhkan pemblokiran tersebut, lantaran uang di dalam rekening tersebut sangat penting. Di antaranya untuk membayar gaji pegawai dan operasional kantor pengacara.
Bahkan, dia menuntut KPK untuk membayar keperluan kantornya bila tak kunjung membuka rekeningnya.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan sementara KPK Johan Budi SP menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada Pengadilan Tipikor.
Sebab, kata Johan, kewenangan tersebut bukan di tangan KPK, melainkan ada pada kebijakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Kalau sudah di persidangan, tunggu saja di persidangan," kata Pimpinan sementra KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
"Tunggu saja bagaimana putusan hakim terkait itu," kata Johan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO