Suara.com - Jejeran kapal ikan nelayan yang bersandar di dermaga sungai Muara Angke, Jakarta, Rabu (24/2). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperketat kapal-kapal yang akan dikenakan pungutan hasil perikanan (PHP). Untuk usaha perikanan tangkap skala besar, PHP naik dari 2,5 persen menjadi 25 persen dari hasil produksi. PHP untuk usaha skala menengah ditetapkan sebesar 10 persen, sedangkan usaha skala kecil naik dari 1,5 persen menjadi 5 persen. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Komentar
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Clash of Legends 2026: Barca Legends Libas DRX World Legends 3-0
-
Festival Balon Udara Perdana Boyolali, Dorong Wisata dan Ekonomi Lokal
-
Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel
-
Bebek Street Tampilkan Sisi Modern Istanbul di Tepi Laut
-
Kamondo Stairs, Ikon Urban Karakoy dalam Rangkaian Jelajah Serial Mini
-
Kluivert hingga Ronaldo Nazario Siap Panaskan SUGBK di Clash of Legends 2026
-
Operasi Serentak! Ikan Sapu-Sapu Diburu di Sungai-Sungai Jakarta
-
Karakoy Street Turki, dari Pelabuhan Lama ke Pusat Kreatif Kota
-
Mengintip Pengembangan Robot Cerdas Sektor Energi di Guangdong
-
Gol Tunggal Malaysia Bungkam Indonesia di AFF U-17