Suara.com - Jejeran kapal ikan nelayan yang bersandar di dermaga sungai Muara Angke, Jakarta, Rabu (24/2). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperketat kapal-kapal yang akan dikenakan pungutan hasil perikanan (PHP). Untuk usaha perikanan tangkap skala besar, PHP naik dari 2,5 persen menjadi 25 persen dari hasil produksi. PHP untuk usaha skala menengah ditetapkan sebesar 10 persen, sedangkan usaha skala kecil naik dari 1,5 persen menjadi 5 persen. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Komentar
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Tayangan Xpose Uncensored Menuai Protes, Trans7 Didemo Massa
-
Korban Keracunan MBG di Bandung Barat Bertambah, Total 345 Orang
-
Mengintip Sejarah Jakarta di Pameran PustaKarsa 2025
-
Kasus Keracunan MBG Terus Bertambah, Emak-emak Geruduk Kantor BGN
-
Aksi Tolak Raperda KTR, Pekerja Hiburan Malam Demo di DPRD DKI
-
Tolak Relokasi, Pedagang Pasar Barito Geruduk Balai Kota Jakarta
-
Puluhan Siswa SMPN 1 Cisarua Alami Keracunan Usai Makan MBG
-
Rehabilitasi Situs Beteng Keraton Surakarta
-
Axis Nation Cup 2025, Ajang Pembuktian Bakat Futsal Pelajar Indonesia
-
Realisasi vaksinasi rabies di Jakarta