Foto / News
Rabu, 04 Mei 2016 | 11:57 WIB
Penerapan sanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah.
Pengosongan Kios Blok F Tanah Abang
Pengosongan Kios Blok F Tanah Abang
Pengosongan Kios Blok F Tanah Abang
Pengosongan Kios Blok F Tanah Abang
Pengosongan Kios Blok F Tanah Abang
Pengosongan Kios Blok F Tanah Abang

Suara.com - Petugas PD Pasar Jaya mengosongkan kios di Blok F Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (3/5). PD Pasar Jaya mengosongan 86 kios di Pasar Blok F Tanah Abang karena pemilik kios tidak membayar kewajiban Perpanjangan Hak Pakai (PHP) yang berakhir terhitung sejak Tahun 2012, yang juga merupakan tindak lanjut penerapan sanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah. [suara.com/Oke Atmaja]

 
 

Load More