Suara.com - Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/1). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan karena terbukti memberikan 'cash back' sebagai bayaran sebesar Rp1,9 miliar kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah yang diambil dari pembayaran PT Berdikari untuk pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2011 dan 2012. [ANTARA/Wahyu Putro A]
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Pemerintah Bangun Pabrik Pupuk NPK Nitrat Pertama, Bisa Bikin Petani Bisa Hemat?
-
Dikeluhkan Petani, Pemerintah Langsung Pangkas Regulasi dan Turunkan HET Pupuk 20 Persen
-
Perubahan Skema Pupuk Subsidi Dinilai Dorong Transparansi
-
Perjalanan Karier Rahmad Pribadi Mendorong Pertanian Modern di Indonesia
-
Pupuk Indonesia Akan Revitalisasi 7 Pabrik Pupuk Tua, Cegah Pemborosan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Potret Dampak banjir bandang susulan di Maninjau
-
Wajah Baru Planetarium Jakarta, Destinasi Edukasi Favorit di Libur Nataru
-
Libur Nataru, Kunjungan ke Ancol Melonjak 30 Persen
-
Pameran Haluan Merah Putih Hadir di Ragunan
-
Libur Natal, Puluhan Ribu Wisatawan Serbu Kebun Binatang Ragunan
-
Misa Pontifikal Natal di Katedral Jakarta, Keluarga Jadi Pesan Utama
-
Cahaya Lilin di Antara Nisan, Malam Natal Keturunan Portugis Kampung Tugu
-
Umat Kristiani Ikuti Misa Malam Natal 2025 di Gereja Tugu Jakarta Utara
-
Penampakan Gunungan Uang Rp 6,625 Triliun Hasil Korupsi dan Denda Kehutanan di Kejagung
-
UMP DKI Jakarta Resmi Naik Jadi Rp 5,72 Juta