Foto / News
Senin, 19 Juni 2017 | 19:28 WIB
Untuk menampung pengaduan berbagai pihak baik secara langsung maupun online.
Posko pengaduan panitia khusus (pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Nusantara III DPR lantai I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Posko pengaduan panitia khusus (pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Nusantara III DPR lantai I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Posko pengaduan panitia khusus (pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Nusantara III DPR lantai I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Baca 10 detik

Suara.com - Posko pengaduan panitia khusus (pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Nusantara III DPR lantai I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6). Posko pengaduan tersebut berfungsi untuk menampung pengaduan berbagai pihak baik secara langsung maupun secara online yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan komisi antirasuah KPK, seperti dukungan dan pengaduan tugas dan kewenangan Pansus dalam penyelidikan-penyelidikan terkait fungsi koordinasi, supervisi, penyidikan, penyelidikan dan penuntutan bagi siapapun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Tag

Load More