Foto / News
Senin, 19 Juni 2017 | 18:31 WIB
Membahas klarifikasi surat pernyataan KPK yang disampaikan kepada pansus angket KPK.
Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat untuk mendegarkan keterangan dari tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Miryam S Haryani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat untuk mendegarkan keterangan dari tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Miryam S Haryani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat untuk mendegarkan keterangan dari tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Miryam S Haryani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat untuk mendegarkan keterangan dari tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Miryam S Haryani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Baca 10 detik

Suara.com - Pansus Hak Angket KPK  menggelar rapat untuk mendegarkan keterangan dari tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Miryam S Haryani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6). Rapat tersebut membahas klarifikasi surat pernyataan yang disampaikan kepada pansus angket KPK, bahwa KPK tidak memberi izin mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani untuk memenuhi panggilan panitia khusus (pansus) hak angket KPK di DPR karena dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More