Suara.com - Kepolisian Metro Jakarta Selatan merilis penangkapan aktor Tora Sudiro terkait dugaan penggunaan dan kepemilikan 30 butir Dumolid di Jakarta, Jumat (4/8). Dalam rilis tersebut, polisi menjerat Tora Sudiro dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara lima tahun, Sementara istrinya, Mieke Amalia dipulangkan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Dirilis Polisi, Tora Sudiro Pakai Baju Tahanan dan Tutup Kepala
Entertainment | 10:59 WIB