Suara.com - Suasana rumah susun Penjaringan, Jakarta, Jumat (15/9). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) bakal memberikan keringanan biaya bagi warga memiliki tunggakan pembayaran rumah susun alias rusun. Biaya keringan pembayaran rusun berlaku untuk warga memiliki penghasilan rendah. [suara.com/Oke Atmaja]
Enam Golongan Baru KLG Berlaku 2027, Bersamaan dengan Penyesuaian Tarif Transportasi Jakarta
News | 14:31 WIB