Foto / News
Sabtu, 20 Januari 2018 | 11:52 WIB
Roda dua yang tidak melintas di jalur khusus dikenakan tilang oleh polisi.
Sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (20/1).
Sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (20/1).
Sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (20/1).

Suara.com - Sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (20/1). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan pengendara roda dua yang tidak melintas di jalur khusus motor yang disediakan di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat akan dikenakan tilang oleh polisi. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More