Suara.com - Komunitas Bike to Work menggelar aksi tabur bunga sebagai bentuk solidariras atas tewasnya seorang pesepeda, Lulu Junayah di depan Kedutaan Besar Jepang, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Aksi tabur bunga ini dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) pagi setelah Lulu meninggal dunia diduga akibat sebuah mobil taksi yang berhenti mendadak di jalur sepeda pada Jumat (25/4) kemarin.
Aksi damai ini juga turut dilakukan dengan menempatkan sepeda di tepi jalan sebagai tugu peringatan untuk mengenang pengendara sepeda yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
“Pagi ini, Sabtu 26 April 2025, kami bersama pesepeda dari beberapa komunitas tabur bunga dan berdoa bersama di tempat terjadinya kecelakaan yang menimpa saudari kita semua Lulu Junayah, karyawan BUMN di Jalan MH Thamrin, tepatnya di depan Kedutaan Jepang,” demikian keterangan Bike to Work melalui media sosial Instagramnya pada Sabtu (26/4/2025).
Para pesepeda yang mengikuti aksi tabur bunga ini terlihat membawa sejumlah poster, meletakkan sepeda yang dicat putih di pinggir jalan, dan foto Lulu Junayah.
“Kehilangan satu unit sepeda saja kita sedemikian hebohnya, apalagi kehilangan 1 nyawa di jalan raya,” ujar Bike to Work.
Sejumlah poster dengan latar belakang berwarna kuning berisi ungkapan duka dan harapan mereka agar bisa mengendarai sepeda dengan aman.
“Bersepeda adalah hak segala bangsa,” demikian tertulis dalam poster.
“Mari bersepeda untuk udara yang lebih baik,” bunyi tulisan pada poster lainnya.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta: Panduan Lengkap Lokasi Samsat dan Aturan Terbaru
“Take ada perubahan tanpa pergerakan,” tulis pada poster yang lain.
Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas
Sebelumnya, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa kebiasaan masyarakat yang tidak tertib dalam berlalu lintas akan menjadi ancaman serius bagi Indonesia jika tidak segera dirubah.
Fenomena ini tidak hanya menjadi masalah sosial, tetapi juga membawa risiko besar bagi keselamatan masyarakat.
Data demografi kecelakaan lalu lintas dan penerima santunan Jasa Raharja periode 2012 hingga 25 Oktober 2023, mengungkapkan, dari keseluruhan jumlah korban kecelakaan, sebanyak 76,90 persen adalah pengendara sepeda motor.
Demografi korban kecelakaan didominasi oleh pelajar atau mahasiswa sebesar 34,84 persen, diikuti oleh karyawan dan wiraswasta dengan rentang usia produktif, yaitu 26 hingga 55 tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu