Suara.com - Polda Metro Jaya merilis kasus pelaku ujaran kebencian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3). Diskrimsus bersama Diresnarkoba dan Direskrimum Polda Metro Jaya mengungkap perkara Tindak Pidana Ujaran Kebencian yang dilakukan oleh pelaku bernama Arsetyo Suryoadji dengan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit gawai, narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram beserta alat hisap, satu pucuk senjata ilegal jenis 'air softgun' serta satu unit mobil sedan mewah. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Tampang Caca, Mahasiswi Pencuri HP Samsung S23 Ultra di Jatinegara yang Viral Terekam CCTV
News | 20:10 WIB