Foto / News
Kamis, 08 November 2018 | 12:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono memperlihatkan berkas pelimpahan Ratna Sarumpaet di Kantor Ditreskrimum, Jakarta, Kamis (8/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono memperlihatkan berkas pelimpahan Ratna Sarumpaet di Kantor Ditreskrimum, Jakarta, Kamis (8/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono memperlihatkan berkas pelimpahan Ratna Sarumpaet di Kantor Ditreskrimum, Jakarta, Kamis (8/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Wartawan mengambil gambar berkas pelimpahan Ratna Sarumpaet di Kantor Ditreskrimum, Jakarta, Kamis (8/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Wartawan mengambil gambar berkas pelimpahan Ratna Sarumpaet di Kantor Ditreskrimum, Jakarta, Kamis (8/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono memperlihatkan berkas pelimpahan Ratna Sarumpaet di Kantor Ditreskrimum, Jakarta, Kamis (8/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Baca 10 detik

Suara.com - Berkas pelimpahan Ratna Sarumpaet di Kantor Ditreskrimum, Jakarta, Kamis (8/11). Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan menolak permohonan Ratna Sarumpaet sebagai tahanan kota. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Load More