Suara.com - Saksi Ahli pihak KPU Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo memberi keterangan saat sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6). Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan situng alias Sistem Informasi Penghitungan Suara tidak dapat direkayasa terkait dengan perhitungan suara di Pilpres 2019 dan juga Situng KPU pun diatur agar tidak menguntungkan salah satu peserta dalam kontestasi pemilu. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Dua Kali Gagal CASN, Andika Gugat UU Polri karena Kurangi Kesempatan Sipil di Pemerintah
News | 17:37 WIB