Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI

Rabu, 09 September 2026 | 18:05 WIB
Ilustrasi-TNI melalui Kodam Jaya mengambil langkah konkret dengan turun langsung ke jalanan ibu kota dan sekitarnya dalam membantu pihak kepolisisan memburu begal. (Suara.com/Syahda)
  • Tim Advokasi mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutus uji materi Undang-Undang TNI yang diajukan sejak Oktober 2025.
  • Penundaan putusan dinilai memicu perluasan peran militer di ranah sipil serta memunculkan berbagai persoalan hukum yang merugikan.
  • Koalisi meminta pemerintah dan Panglima TNI menghentikan pelibatan militer dalam urusan sipil demi menjaga supremasi hukum.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Koalisi menilai penundaan putusan Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 semakin problematis karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan disebut terus terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Perkara tersebut diajukan pada 23 Oktober 2025 dan telah berjalan hampir 11 bulan. Sidang terakhir digelar pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan MK. Sementara kesimpulan dari pemohon telah diserahkan pada 8 Juni 2026.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Hussein Ahmad, mengatakan MK memiliki tanggung jawab untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

"Kalau perkara sudah hampir 11 bulan berjalan dan seluruh tahapan pemeriksaan telah selesai, tidak ada alasan bagi MK untuk menunda putusan, sementara dampak dari perluasan peran TNI di ranah sipil terus terjadi," kata Hussein kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Koalisi menilai penundaan putusan tidak bisa dilihat sekadar sebagai persoalan administratif. Sebab, selama norma yang diuji tetap berlaku, potensi kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan dinilai terus berlangsung.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)

Mereka merujuk pada sejumlah peristiwa yang disebut menunjukkan menguatnya militerisme dan persoalan impunitas dalam peradilan militer.

Salah satunya putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 terkait kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Dalam putusan tingkat banding tersebut, dua terdakwa yang sebelumnya dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer tidak lagi dikenai pidana pemecatan.

Koalisi menilai kondisi itu memperlihatkan persoalan terkait keberadaan anggota TNI dalam sistem peradilan yang berbeda dengan warga sipil.

Soroti Ekspansi TNI ke Ranah Sipil

Koalisi juga menyoroti semakin luasnya keterlibatan TNI dalam urusan sipil.

Salah satunya melalui Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang melibatkan struktur teritorial militer dalam pembangunan koperasi di tingkat desa.

Pelatihan dasar militer bahkan disebut menjadi salah satu persyaratan bagi calon manajer KDMP.

Koalisi mencatat lima calon manajer dilaporkan meninggal dunia sepanjang Juni 2026 setelah mengikuti latihan dasar militer, yakni Anisa Muyassaroh, Yonanda Muhammad Taufiq, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com