Foto / News
Kamis, 05 September 2019 | 10:42 WIB
Tiga terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Nasrudin (kanan), Muhammad Yasir (tengah) dan Fedrik Mardiansyah (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (4/9). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (4/9). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (4/9). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (4/9). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (4/9). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Tiga terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Nasrudin (kanan), Muhammad Yasir (tengah) dan Fedrik Mardiansyah (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (4/9). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan selama empat bulan. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Load More