Foto / News
Selasa, 08 Oktober 2019 | 18:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan barang bukti saat menggelar rilis kasus perjudian di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan tersangka barang bukti saat menggelar rilis kasus perjudian di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan barang bukti saat menggelar rilis kasus perjudian di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Sejumah barang bukti diperlihatkan saat menggelar rilis kasus perjudian di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Sejumah barang bukti diperlihatkan saat menggelar rilis kasus perjudian di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Sejumah barang bukti diperlihatkan saat menggelar rilis kasus perjudian di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Sejumah barang bukti diperlihatkan saat menggelar rilis kasus perjudian di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10). [Suara.com/Arya Manggala]
Sejumah barang bukti diperlihatkan saat menggelar rilis kasus perjudian di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan tersangka dan barang bukti saat menggelar rilis kasus perjudian di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10). Polisi berhasil menangkap 133 orang, menetapkan 91 orang sebagai tersangka dan 42 orang sebagai saksi serta mengamankan barang bukti seperti sejumlah meja judi, uang Rp 200 juta, hp, kartu, dan dadu untuk permainan judi. [Suara.com/Arya Manggala]

Load More