Suara.com - Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Santa, Jakarta, Selasa (8/10).Pemerintah akan melarang minyak goreng curah untuk diedarkan dan diperjualbelikan di pasar. Pelarangan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2020 di seluruh Indonesia. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Jerit Pedagang Rawa Belong Tercekik Galian Trotoar, Sudin Bina Marga Janji Tuntas Desember
News | 19:26 WIB