Suara.com - Keluarga dan kerabat Sofyan Basir menangis saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Majelis Hakim memvonis bebas Sofyan basir dikarnakan tidak terbukti melakukan pembantuan dalam tindak pidana korupsi terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1). [Suara.com/Arya Manggala]
Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,67 Miliar
Foto | 18:28 WIB