Foto / News
Selasa, 10 Desember 2019 | 16:04 WIB
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam (kiri) menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Selasa (10/12). [ANTARA FOTO/Ampelsa]
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam (kiri) dikawal petugas seusai menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Selasa (10/12). [ANTARA FOTO/Ampelsa]

Suara.com - Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam (kiri) menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Selasa (10/12). Seorang perempuan asal Kota Langsa, Aceh berinisial LVY (26) dicambuk lima kali karena terbukti melakukan khalwat (bercampur laki-laki dan perempuan bukan muhrim) di kamar hotel. Sedangkan pasangan prianya yang merupakan anggota TNI diproses lewat Pengadilan Militer. Mereka diduga pesta sabu bersama lima perempuan di dalam dua kamar hotel pada Oktober 2019 lalu.[ANTARA FOTO/Ampelsa]

Load More