Suara.com - Personel Polri membawa foto AKP Heru Nurtjahyono saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolresta Madiun, Jawa Timur, Jumat (17/1). Institusi Polri menjatuhkan sanksi PTDH perwira polisi AKP Heru Nurtjahjono karena melakukan tindak pidana penggelapan uang hingga dijatuhi penjara dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Madiun. [ANTARA FOTO/Siswowidodo]
Laga FIFA Asean Cup di GBK Hari Ini, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan 10 Kantong Parkir
News | 14:53 WIB