Foto / News
Kamis, 19 Maret 2020 | 18:11 WIB
Sejumlah pengunjung sidang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tanda silang untuk menjaga jarak duduk saat mengikuti persidangan di salah satu bangku di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas memberi peringatan kepada pengunjung sidang untuk menjaga jarak duduk saat mengikuti persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pengunjung sidang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sejumlah pengunjung sidang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerapkan aturan 'social distancing' atau memberi jarak pada tempat duduk bagi pengunjung sidang. Aturan tersebut diambil dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (covid-19). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Load More