Suara.com - Petugas gabungan mengarahkan bus yang membawa pemudik dari arah Bekasi menuju Karawang untuk berputar arah di Perbatasan Karawang - Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Penyekatan akses transportasi di perbatasan tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik yang berlaku bagi kendaraan pribadi, angkutan umum dan motor kecuali mobil pemadam kebakaran, angkutan logistik dan kebutuhan pokok serta ambulan. [ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza]
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
News | 12:40 WIB