Suara.com - Kebijakan Wali Kota Depok Supian Suri yang membolehkan aparat sipil negara atau ASN di lingkungan pemkot setempat digunakan untuk mudik bisa dikategorikan sebagai perbuatan korupsi.
Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro menyatakan hal tersebut.
"Jika ditemukan bukti kuat adanya upaya merugikan negara, maka dapat berpotensi sebagai tindakan korupsi. Sanksi atas potensi itu dapat dikenakan hukuman sesuai UU Tipikor," katanya seperti dilansir Antara, Kamis (3/4/2025).
Ia mengemukakan, apabila ASN atau pejabat bersangkutan yang menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukan, dapat diberi sanksi sesuai UU ASN.
Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa kemungkinan pelanggaran UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas pelanggarannya dapat dikenakan sanksi administratif.
"Sanksi atas pelanggarannya dapat berupa teguran dan peringatan tertulis," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan.
Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam hal pencegahan korupsi.
“Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).
Baca Juga: Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
Menurutnya, kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara atau daerah harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, hingga pemanfaatannya agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah," kata Budi.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan bahwa Wali Kota Depok akan diberikan teguran karena membuat kebijakan membolehkan ASN mudik menggunakan mobil dinas.
Selain itu, sanksi akan diberikan kepada yang bersangkutan, namun menurut Bima, hal itu menjadi kewenangan langsung dari Gubernur Jawa Barat.
"Ya kita akan tegur. Sanksinya nanti tentu akan disampaikan oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur nanti pasti akan menyampaikan sanksi," kata Bima kepada wartawan, ditemui usai salat Ied di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (31/3/2025).
Bima menegaskan bahwa mobil dinas termasuk bagian dari aset negara. Sehingga penggunaannya hanya boleh terkait tugas-tugas pemerintahan dan layanan masyarakat.
Berita Terkait
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Wamendagri Sebut Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 Digelar Pasca Lebaran: Lokasinya di...
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos