Suara.com - Warga beraktivitas diluar rumah tanpa menggunakan masker di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (13/5). Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) Jakarta mulai berlaku pada hari ini. Warga yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa hukuman sosial dan denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000. [Suara.com/Alfian Winanto]
Komentar
Berita Terkait
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Sering Disebut Saat Razia Ternyata Ini Arti Tilang dan Asal Usul Istilahnya
-
3 Masker Gel untuk Kulit Kusam, Bikin Wajah Lebih Segar dan Glowing!
-
5 Rekomendasi Masker Rambut dengan Hasil Bak Keratin di Salon, Auto Lembut dan Berkilau
-
Bicara Progres Penanganan Bencana, Ini Ultimatum Prabowo ke Pelanggar Hukum
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Banjir Kembali Genangi Pasar Cipulir
-
Togi Sitindaon Ungkap Mandat Penjualan Obligasi dan MTN di Sidang Perdata
-
Banjir 30 Cm Genangi Ruas Jalan di Cempaka Putih
-
Momen Prabowo Bertemu Raja Charles III, Konservasi Gajah Jadi Sorotan
-
Usai Renovasi, Benteng Kastela Ternate Siap Tarik Wisatawan
-
Kotak Hitam Pesawat ATR 42-500 Akhirnya Ditemukan
-
KAI Tinggikan Rel di Pekalongan Usai Terdampak Banjir
-
Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Bus Sekolah Ramah Disabilitas
-
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka, Gratifikasi Rp1,1 Miliar
-
Usai OTT di Pati, KPK Tahan Bupati Sudewo dan 3 Kepala Desa