Suara.com - Sejumlah warga bersenam zumba di pusat kebugaran Bodyfit, Kemang, Jakarta, Sabtu (17/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pusat kebugaran di Ibukota beroperasi kembali saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sejak Senin (12/10) dengan sejumlah ketentuan, di antaranya maksimal hanya 25 persen dari total kapasitas dan wajib menerapkan SOP protokol kesehatan secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Potensi Panas Bumi Gunung Ungaran, dari Listrik Rendah Emisi hingga Penggerak Ekonomi
Bisnis | 12:58 WIB