Suara.com - Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Rabu (10/2/2021). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Imlek, guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Skandal Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Granit Xhaka Kena Denda Rp3,2 Miliar
Bola | 09:53 WIB