Soal Wacana Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih, DPR: Jangan Buat Pegawai Gelisah!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:25 WIB
Koperasi Desa Merah Putih. Muncul isu gasji ASN akan disalurekan lewat Kopdes. (blorakab.go.id)
BACA 10 DETIK
  • DPR RI pada Sabtu 17 Oktober 2026 meminta pemangku kepentingan berhati-hati mewacanakan penyaluran gaji ASN via Koperasi Desa.
  • Wacana tersebut dinilai bersinggungan langsung dengan aturan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, serta Perpres Nomor 82 Tahun 2026.
  • Pro dan kontra di masyarakat akibat wacana ini telah memicu keresahan serta kebingungan di kalangan para pegawai negeri.

Suara.com - Rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memicu pro dan kontra di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, DPR RI mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan wacana ini.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menekankan bahwa wacana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes perlu ditelaah secara mendalam karena bersinggungan langsung dengan berbagai regulasi serta lembaga terkait.

“Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,” kata Khozin kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV (Jember dan Lumajang) ini menjelaskan bahwa skema penyaluran gaji ASN sejauh ini diatur oleh regulasi yang ketat, seperti PMK No. 188/PMK.05/2017 yang telah diubah menjadi PMK No. 158/PMK/05/2022.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. [Suara.com/Dea]

Aturan tersebut mengatur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Bank Operasional atau Bank Penerima Gaji (BPG).

Khozin pun mempertanyakan apakah payung hukum mengenai Koperasi Desa mencakup kewenangan penyaluran anggaran tersebut.

“Nah, di Perpres No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih apakah mengatur kewenangan tentang penyaluran gaji?” tanya Khozin.

Selain regulasi kementerian, ia menambahkan bahwa wacana penunjukan Kopdes sebagai penyalur gaji ASN juga beririsan langsung dengan aturan sistem pembayaran dari Bank Indonesia (BI) serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Apabila Kopdes menerima atau meneruskan dana dalam operasionalisasi layanan keuangan atau bertindak sebagai agen bank, pertanyaannya, apakah status sebagai koperasi memberikan kewenangan melakukan aktivitas tersebut? tanya Khozin.

Di samping persoalan teknis dan legalitas, Khozin menyampaikan bahwa bergulirnya isu ini di publik telah memicu kebingungan dan kekhawatiran di kalangan para pegawai negeri.

“Saya menangkap kegelisahan di kawan-kawan ASN tentang wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes,” ungkapnya.

Pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan regulasi sebelum wacana ini menimbulkan keresahan yang lebih luas di kalangan ASN.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com