Foto / News
Jum'at, 30 April 2021 | 10:11 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri), Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin (tengah) dan Waka Polda Brigjen Pol Dadang Hartanto (kanan) menunjukan barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Adiva Niki
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menunjukan barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Adiva Niki
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menginterogasi salah satu tersangka penyalagunaan alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Adiva Niki
Penyidik menyusun barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Adiva Niki

Suara.com - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri), Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin (tengah) dan Waka Polda Brigjen Pol Dadang Hartanto (kanan) menunjukan barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/4/2021). Polda Sumatera Utara menangkap lima orang tersangka berinisial RN, AD, AT, EK dan EL serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat swab antigen bekas yang siap untuk digunakan. ANTARA FOTO/Adiva Niki

Load More