Suara.com - Foto udara suasana alun-alun Tegal, Jawa Tengah, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Tegal dan TNI/Polri menutup ruang publik, tempat wisata dan sejumlah jalan protokol selama 24 jam hingga 20 Juli mendatang guna membatasi mobilitas warga saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai upaya untuk menekan lonjakan kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Jembatan Bambu Dibongkar, Warga Tegal Alur Keluhkan Akses ke Pasar dan Sekolah
News | 18:37 WIB