- Bidang Propam Polda Jawa Tengah menahan Aiptu N usai dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MAN.
- Korban melaporkan tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dialaminya selama dua tahun sejak 2023 ke Bareskrim Polri.
- Polda Jawa Tengah memastikan proses hukum pidana dan pelanggaran etik terhadap Aiptu N dilakukan secara tegas.
Suara.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah resmi menahan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30).
Penahanan dilakukan menyusul laporan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Selain menjalani proses pidana, Aiptu N juga diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Kanid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota.
"Saat ini yang bersangkutan telah di lakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (3/7/2026).
Artanto menjelaskan, penanganan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara Bidpropam Polda Jateng akan memproses dugaan pelanggaran etik dan disiplin terhadap Aiptu N.
"Siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," katanya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial MAN (30) yang mengaku menjadi korban penyiksaan oleh seorang anggota Polri aktif. Didampingi tim kuasa hukum Hotman 911, korban melapor ke Bareskrim Polri pada Kamis malam.
Korban datang menggunakan kursi roda dengan luka bakar yang disebut mencapai sekitar 47 persen di bagian tangan dan kaki kirinya. Laporannya telah diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Menurut kuasa hukum korban, dugaan kekerasan berlangsung sejak 2023 setelah korban menikah siri dengan terduga pelaku.
Baca Juga: Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
Selama hampir dua tahun, korban mengaku mengalami penganiayaan, intimidasi, ancaman, perlakuan seksual menyimpang, dipaksa membuat sabu, hingga disiram cairan yang diduga air keras.
Usai membuat laporan, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya