- Bidang Propam Polda Jawa Tengah menahan Aiptu N usai dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MAN.
- Korban melaporkan tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dialaminya selama dua tahun sejak 2023 ke Bareskrim Polri.
- Polda Jawa Tengah memastikan proses hukum pidana dan pelanggaran etik terhadap Aiptu N dilakukan secara tegas.
Suara.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah resmi menahan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30).
Penahanan dilakukan menyusul laporan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Selain menjalani proses pidana, Aiptu N juga diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Kanid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota.
"Saat ini yang bersangkutan telah di lakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (3/7/2026).
Artanto menjelaskan, penanganan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara Bidpropam Polda Jateng akan memproses dugaan pelanggaran etik dan disiplin terhadap Aiptu N.
"Siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," katanya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial MAN (30) yang mengaku menjadi korban penyiksaan oleh seorang anggota Polri aktif. Didampingi tim kuasa hukum Hotman 911, korban melapor ke Bareskrim Polri pada Kamis malam.
Korban datang menggunakan kursi roda dengan luka bakar yang disebut mencapai sekitar 47 persen di bagian tangan dan kaki kirinya. Laporannya telah diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Menurut kuasa hukum korban, dugaan kekerasan berlangsung sejak 2023 setelah korban menikah siri dengan terduga pelaku.
Baca Juga: Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
Selama hampir dua tahun, korban mengaku mengalami penganiayaan, intimidasi, ancaman, perlakuan seksual menyimpang, dipaksa membuat sabu, hingga disiram cairan yang diduga air keras.
Usai membuat laporan, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian
-
Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar
-
Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan
-
Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas
-
KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total
-
Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur
-
Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah
-
Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas
-
10 Biksu Tewas Ditabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Anak Kecil