Suara.com - Warga yang melanggar PPKM Darurat menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara daring di Kantor Kecamatan Serang, di Serang, Banten, Kamis (15/7/2021). Sidang digelar untuk mengadili para pelanggar ketentuan PPKM Darurat dengan mengenakan sanksi denda maksimal Rp5 juta atau kurungan penjaran 3 hari. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Komentar
Berita Terkait
-
Perkuat Komunikasi Publik, Najib Hamas Minta ASN Pemkab Serang Aktif Bermedsos
-
Antisipasi Banjir Saat Cuaca Ekstrem, Ratu Zakiyah Instruksikan Bersih-bersih Sampah Sungai
-
Ratu Zakiyah Ajak ASN Pemkab Serang Donasi Bantu Korban Bencana Sumatra
-
Penertiban Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak
-
Fakta-fakta Bank Jatim (BJTM) Jadi Induk Bank Banten, Siapa Pengendali Sahamnya?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pemkot Padang Siapkan 80 Hunian Sementara untuk Penyintas Banjir Bandang
-
Warga Desa Jatiluwih Bali Gelar Aksi Protes dengan Tutupi Sawah
-
Unit Propylene Recovery Pertamina Balikpapan Resmi Memasuki Tahap Uji Coba
-
Indonesia Kirim 1.021 Atlet untuk Berlaga di SEA Games 2025
-
Dari Mobil hingga Layanan Finansial, Astra Auto Fest 2025 Kembali Digelar
-
Jejak Program Prioritas Prabowo Dipamerkan dalam Roadshow Jurnalistik Haluan Merah Putih
-
Banjir Rob Meluas di Jakarta Utara, Genangan Capai 40 Sentimeter
-
Jenazah Alvaro Kiano Nugroho Diserahkan Kembali ke Keluarga
-
Bahas Bencana Banjir Sumatera, Menhut Raja Juli Antoni Dipanggil DPR
-
Imbas Proyek Tol Yogya-Bawen, 451 Makam Direlokasi