Suara.com - Pengunjung berdiri di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7/2021). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan di pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen pegunjung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Komentar
        Berita Terkait
- 
            
              Tren Keberlanjutan Merambah Dunia Ritel: Jakarta Premium Outlets Hadirkan For A Better Tomorrow
- 
            
              Kendaraan Taktis TNI Berjaga di Pusat Perbelanjaan
- 
            
              Indonesia Shopping Festival 2025 Resmi Digelar, Mampukah Atasi Fenomena Rojali dan Rohana?
- 
            
              Bukan Karena Daya Beli Lesu, Asosiasi Ungkap Biang Kerok Rojali-Rohana Terus Meningkat
- 
            
              Kemendag Bantah Fenomena Rojali-Rohana Bukan Karena Masyarakat Nggak Punya Uang
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              5 Orang Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
- 
            
              Bank Indonesia Uji Coba QRIS Lintas Negara dengan Korea Selatan
- 
            
              Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*
- 
            
              15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota Akhirnya Tertangkap
- 
            
              Keracunan MBG di Lembang, 201 Siswa dan Guru Dirawat
- 
            
              Potret Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
- 
            
              Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
- 
            
              Masjid 99 Kubah Makassar Direhabilitasi
- 
            
              Tari Kolosal Jaipong Warnai Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Ciamis
- 
            
              Penemuan Batu Giok Raksasa di Nagan Raya, Beratnya Mencapai 5000 Ton