Foto / News
Senin, 26 Juli 2021 | 15:48 WIB
Pengunjung berdiri di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pengunjung berjalan di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Barista melayani pembeli kopi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pengunjung berdiri di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pengunjung berjalan di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pengunjung berjalan di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pengunjung berdiri di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7/2021). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan di pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen pegunjung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Load More