Suara.com - Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani atau Rossa memberikan keterangan pers di kantor pengacaranya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (26/4/2022). Rossa menanggapi keputusan Bareskrim Polri, yang akhirnya tidak menyita honor manggung yang dia peroleh dari DNA Pro. Rossa pun mengaku bersyukur.
Sama seperti yang sebelumnya disampaikan Brigjen Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Rossa tidak diwajibkan mengembalikan honor manggung dari DNA Pro karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kontrak kerjanya.
Rossa sendiri mulanya sudah berniat kooperatif dengan menyerahkan uang sebesar Rp172 juta tersebut kepada penyidik di minggu ini.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Rossa sudah mengembalikan honor manggung dari DNA Pro.
Namun oleh Brigjen Whisnu Hermawan, kabar pengembalian honor manggung Rossa ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dibantah.
Rossa memenuhi panggilan Bareskrim Polri atas dugaan menerima aliran dana dari kegiatan robot trading di DNA Pro pada 21 April 2022. Kepada penyidik, ia mengaku pernah dibayar untuk tampil di salah satu acara DNA Pro.
Namun saat itu, Rossa mengaku tak tahu bila uang yang dihasilkan dari kegiatan robot trading DNA Pro melanggar ketentuan hukum. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Berita Terkait
-
Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar
-
Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mangkrak Rp 1,35 Triliun
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Realisasi vaksinasi rabies di Jakarta
-
Elektrifikasi Kereta Bandung, Waktu Tempuh Jadi Lebih Singkat
-
Melihat Venue Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025 di Indonesia Arena
-
FGI Pastikan Atlet Israel 'Libur' di Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025
-
Siasat Bertahan SPBU Swasta di tengah Kelangkaan BBM yang masih terjadi
-
Tol Kataraja Dibuka Fungsional, Tarif Gratis hingga 20 Oktober 2025
-
Edukasi Keuangan Untuk Para Guru di Sekolah
-
KKP segel lahan reklamasi terminal khusus di Halmahera Timur
-
Pertemuan Bilateral RI-Belanda, Perkuat Kerja Sama Strategis
-
Sidang dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah