Vaksin Booster Resmi Jadi Syarat Masuk Mal dan Perkantoran

Rabu, 13 Juli 2022 | 15:29 WIB
Warga mengikuti vaksinasi booster Covid-19 di RPTRA Rawa Binong, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga mengikuti vaksinasi booster Covid-19 di RPTRA Rawa Binong, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga mengikuti vaksinasi booster Covid-19 di RPTRA Rawa Binong, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas kesehatan mengambil vaksin Covid-19 di RPTRA Rawa Binong, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga mengikuti vaksinasi booster Covid-19 di RPTRA Rawa Binong, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga mengikuti vaksinasi booster Covid-19 di RPTRA Rawa Binong, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga mengikuti vaksinasi booster Covid-19 di RPTRA Rawa Binong, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga mengikuti vaksinasi booster Covid-19 di RPTRA Rawa Binong, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Warga mengikuti vaksinasi booster COVID-19 di RPTRA Rawa Binong, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022). Vaksin booster secara resmi diwajibkan sebagai syarat bagi masyarakat untuk memasuki sejumlah fasilitas umum, mulai dari perkantoran, tempat wisata, hingga mal atau pusat perbelanjaan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan bagi Masyarakat. SE ini ditujukan kepada kepala daerah, bupati, dan wali kota. [Suara.com/Alfian Winanto]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com