Foto / News
Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kiri) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kanan), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menunjukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022). [Suara.com/Oke Atmaja]
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kiri) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kanan), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022). [Suara.com/Oke Atmaja]
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kiri) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kanan), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022). [Suara.com/Oke Atmaja]
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kiri) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kanan), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kiri) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kanan), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menunjukan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022).  Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. [Suara.com/Oke Atmaja]

Load More