Suara.com - Polri berhasil membekuk tiga DPO judi online di Kamboja, Jumat (14/10/2022). Ketiga DPO itu yakni Tjokro Soetrisno (TS), Elvan Adrian Setiawan (EAS) dan Ivan Tantowi (IT).
Ketiganya kini telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Indonesia. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penangkapan ini tim berkoordinasi dengan KBRI Kamboja, Imigrasi Kamboja, dan pihak kepolisia Kamboja atau CNP.
Ketiga DPO itu sempat menjalani pemeriksaan dan diminta mengisi sejumlah berkas. Ketiganya nampak digiring sejumlah polisi dalam video tersebut di bandara hingga akhirnya dibawa ke Indonesia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian Apin BK Bos Judi Online asal Sumut, Pengamat: Bongkar Juga Siapa Beking Dia
-
Pelarian Bos Judi Online Apin BK: Kabur ke Singapura, Ditangkap di Malaysia
-
Bersih-bersih Tubuh Polri di Era Listyo Sigit Prabowo: Catatkan Sejarah 2 Jenderal Terancam Hukuman Mati!
-
Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Dinilai Pulihkan Kepercayaan Publik Terhadap Institusi Polri
-
Fakta-Fakta Presiden Jokowi Panggil Kapolri hingga Kapolres Seluruh Indonesia untuk Menghadap di Istana
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara
-
Ketika para Superhero Berbagi Takjil untuk Buka Puasa
-
Didakwa Hina Suku Sunda, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara
-
Diduga Sopir Mengantuk, Dua Bus TransJakarta Bertabrakan di Cipulir
-
Bappenas Siapkan Rp56,3 Triliun untuk Bangun Kembali Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera
-
Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah
-
Tradisi Turun-Temurun Maniliak Bulan Iringi Awal Puasa Jamaah Syattariyah
-
Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK
-
Telibat Narkoba, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Polri
-
InDrive Resmikan Driver Lounge Pertama di Manado